Thursday, December 29, 2011

Hujan Interupsi Warnai Lintas Komisi Jalan Pomalaa


Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kolaka, H. Suaib Kasra didampingi Ketua Komisi I, Syahrul Beddu, Ketua Komisi II Sainal Amrin dan Ketua Komisi III Rusman. Jalannya rapat terlihat agak susah mengamankan interupsi dari anggota dewan.
Kondisi memanas tak kala mendengar pengakuan Plt. Sekab Kolaka, Syarifuddin Lappase bahwa Pemkab telah merencanakan pada akhir tahun ini perbaikan jalan negara mulai dari kelurahan Kumoro sampai desa Sopura sejauh lima kilometer, hanya saja perbaikan jalan yang telah dilakukan oleh Dinas PU untuk sementara terhenti disebabkan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berjanji akan berkontribusi dalam perbaikan jalan itu dan akan mengumpulkan dana sebesar Rp8,4 miliar yang sampai saat ini belum diserahkan.
"Pekerjaan jalan negara ini akan dilakukan atas inisiatif Pemda bersama perusahaan tambang yang ada di Pomalaa dan telah disepakati dana yang dibutuhkan sampai pada saat pengaspalan sebesar Rp8 miliar. Selain itu berupaya untuk melakukan pertemuan dengan pihak Antam untuk meminta sebagian lokasi IUP Antam untuk dijadikan sebagai jalan produksi agar tidak mengganggu lagi jalan Nasional,” katanya.
Beberapa anggota DPRD Kolaka seperti H Syarifuddin, H Moch Akring Djohar, Hasanuddin Yusuf, Muhlis, H. Abd. Musi Kore, Anang Juniaprida dan Hj. Suharti meminta Pemkab Kolaka untuk tegas kepada para pemegang IUP dan jika perlu mencabut IUP kalau tidak segera memberikan kontribusi seperti hasil rapat yang dilaksanakan dengan Pemkab Kolaka.
Bahkan Joni Syamsuddin dan Syarifuddin meminta Plt. Sekab mengambil dokumen rapat selanjutnya menyerahkan kepada pimpinan agar diberikan dead line kapan perbaikan jalan selesai. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan maka DPRD Kolaka akan menggunakan hak angket.
Selain itu, anggota dewan meminta supaya Pemkab Kolaka tegas kepada perusahaan tambang untuk tidak menyimpan stokefile di bagian kanan jalan karena jika hujan akan mengakibatkan terjadinya sedimentasi tanah merah yang jatuh ke laut.
Apalagi, menurut Rusman, larangan untuk tidak menyimpan stokefile disebelah kanan perna disampaikan oleh Bupati Kolaka.
Terhadap pernyataan ketua komisi III dan anggota dewan lainnya, Syarifuddin Lappase yang juga mantan Kadis Pertambangan ini menyatakan, persoalan stokefile itu sangat rumit sekali karena tanah yang ditempati stokefile merupakan tanah milik masyarakat yang siap mati mempertahankan tanah tersebut untuk tidak diganggu, sebab penempatan stokefile sangat mengiurkan bagi masyarakat yang dibayar hingga Rp500 juta untuk tanah mereka. Namun demikian pihak Pemkab Kolaka terus melakukan koordinasi.
Sementara itu Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan pelajar Pomalaa bersama dengan LSM Forsda yang diberi kesempatan dalam rapat tersebut kembali meminta kepada Pemkab Kolaka segera bertindak dalam memperbaiki jalan Pomalaa.
Bahkan mereka mengancam akan memblokir jalan Pomalaa jika tidak segera diperbaiki, sebab menurut mereka selama ini sudah banyak makan debu akibat rusaknya jalan di Pomalaa. [mor]