TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN
Untuk mendapatkan Izin Mendirikan
Bangunan, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor
Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut
|
|
a.
|
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) pemohon yang berlaku.
|
b.
|
Foto copy surat bukti
pemilikan/penguasaan tanah ;
|
c.
|
Foto copy lunas Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tahun berjalan;
|
d.
|
Surat pernyataan tidak keberatan
dari tetangga ;
|
e.
|
Surat pernyataan pemohon bahwa
lokasi/tanah tidak dalam keadaan sengketa dan diketahui Luran dan Camat
setempat ;
|
f.
|
Gambar rencana bangunan dan
perhitungan konstruksi 5 (lima) rangkap dengan melampirkan Surat Izin
Perencana Bangunan (SIPB)
|
g.
|
Pas foto ukuran 3 x 4 cm sbanyak 2
lembar.
|
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan
melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon sebagaimana dimaksud dan
apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling
lambat 2 (dua) hari setelah menerima berkas pemohon melanjutkan berkas
permohonan kepada Dinas Tata Bangunan untuk mendapatkan rekomendasi dengan
menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
|
|
|
|
Sebelum mengeluarkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud, Dinas Tata bangunan melakukan peninjauan lapangan
dengan memperhatikan syarat – syarat tehnis antara lain :
|
|
a.
|
Persyaratan Arsitektur :
|
1.
|
Situasi tata letak bangunan;
|
2.
|
Garis Sempadan Pagar (GSP) dan
Garis Sempadan Bangunan (GSB);
|
3.
|
Bentuk ukuran dan perlengkapan
ruang yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan umum;
|
4.
|
Tata ruang luar termasuk saluran
pembuangan,peresapan air hujan dan jalan/jembatan;
|
5.
|
Prosentase luas lantai dan
terhadap persil/pekarangan berdasarkan kepentingan kesehatan,lingkungan dan
pencegahan kebakaran ;
|
6.
|
Mencegah gangguan pandangan lalu
lintas,keamanan dan keselamatan umum dan pencemaran lingkungan ;
|
7.
|
Petunjuk persyaratan khusus
menurut klasifikasi penggunaan bangunan-bangunan
umum.perniagaan,pendidikan,industri,kelembagaan,rumah tangga dan bangunan
yang diklasifikasi khusus (TNI,Otorita,Pemerintahan Pusat).
|
|
|
b.
|
Persyaratan Struktur Bangunan :
|
1.
|
Sistem Konstruksi untuk bangunan
satu lantai,bertingkat dan bangunan dengan konstruksi khusus ;
|
2.
|
Bahan Konstruksi dari
kayu,baja,beton dan sejenisnya :
|
3.
|
Ketahanan konstruksi terhadap
gempa,api,air dan cuaca.
|
|
|
c.
|
Perlengkapan Mekanikal dan
Elekrikal :
|
1.
|
Jaringan air bersih,air kotor
(black water) dan jaringan pembuangan air hujan ;
|
2.
|
Instalasi listrik dan
perlengkapannya ;
|
3.
|
Instalasi telekomunikasi/telepon ;
|
4.
|
Instalasi penangkal petir.
|
|
|
Hasil pelaksanaan peninjauan
lapangan sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara
Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;
|
|
|
|
Dinas Tata Bangunan mengeluarkan
Rekomendasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja disampaikan kepada Kantor
Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk
diproses pemberian izinnya dan penetapan besarnya pungutan dan dasar
pengenaan retribusi daerah ;
|
|
|
|
Apabila dalam batas waktu yang
telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) tidak juga
mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis
alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;
|
|
|
|
Rekomendsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan persyaratan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang
berisi mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang
bersangkutan (pemohon).
|
|
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan
menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Tata Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
|
|
a.
|
rekomendasi asli sebagai arsip
Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
|
b.
|
masing-masing salinan
rekomendasi,untuk :
|
1.
|
salinan pertama disampaikan kepada
pemohon;
|
2.
|
salinan kedua sebagai arsip pada
unit tehnis bersangkutan.
|
|
|
Kantor Pelayanan Perizinan
menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon
bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya
dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
|
|
|
|
Berdasarkan penyampaian tersebut
sebagaimana dimaksud, pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya
izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemekang Kas Daerah melalui loket
yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;
|
|
|
|
Bukti Pembayaran izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis
secara berkala.
|
|
|
|
Setelah pemohon menyelesaikan
kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada
pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan
pembayaran kewajiban pemohon.
|
|
|
|
Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
|
|
a.
|
Asli untuk pemohon yang
bersangkutan;
|
b.
|
Salinan satu untuk dinas tehnis
yang bersangkutan;
|
c.
|
Salinan dua untuk Camat/Lurah yang
bersangkutan;
|
d.
|
Salinan tiga untuk arsip.
|
|
|
Proses penyelesaian Izin
Mendirikan Bangunan selambat-lambatnya dalam 12 (dua belas ) hari kerja
(ketentuan berkas telah dilengkapi pemohon)
|
No comments:
Post a Comment